Pemerintahan

Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Surabaya Bebaskan Pembayaran Retribusi SWK Selama PPKM Darurat

117
×

Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Surabaya Bebaskan Pembayaran Retribusi SWK Selama PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya. Pembebasan retribusi itu dilakukan, mengingat kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, dalam menyikapi PPKM Darurat dimana pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat maka, secara otomatis income para pedagang tersebut juga mengalami penurunan. Makanya, pemkot membebaskan retribusi khusus pada bulan Juli 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan.  Oleh karena itu kita lakukan

pembebasan khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (20/7/2021).

Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK yang terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.

“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani.” lanjut dia.

Tidak hanya itu, untuk jangka waktu pembebasan retribusi SWK ini, Widodo menyebut untuk saat ini masih di bulan Juli saja. Sebab pembebasan retribusi ini di khususkan selama PKKM Darurat. “Apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,”paparnya.

Untuk mekanismenya, Widodo mengurai belasan SWK telah mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait. Meskipun begitu, tanpa mengurus pun ia memastikan secara otomatis tidak ada penarikan retribusi selama bulan Juli. “Jadi ya otomatis tidak kita tarik meskipun tidak mengurus pembebasan,” jelas dia.

Terakhir, ia berharap pandemi Covid-19 khususnya di Kota Surabaya agar segera berlalu. Sehingga seluruh pedagang dapat berjualan kembali seperti sedia kala dan ekonomi Kota Pahlawan kembali bergerak. “Semoga setelah ini semuanya lebih baik lagi. Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) ketat dimanapun berada,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *