BisnisJatim Raya

Program PPS Surabaya, DJP Jatim I Catat Rp 5 Triliun Harta Dilaporkan

63
×

Program PPS Surabaya, DJP Jatim I Catat Rp 5 Triliun Harta Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat sebesar 5 triliun rupiah harta telah diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Surabaya.

John Hutagaol Kakanwil DJP Jawa Timur mengatakan angka ini menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar 525 miliar rupiah yang berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS. Program Kebijakan Il adalah program favorit untuk wajib pajak di Kota Surabaya.

Program kebijakan II merupakan program yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi peserta maupun non peserta pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.

“Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77% wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” katanya dalam Media Briefing sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Surabaya , Selasa (26/4/2022)

Program Kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, total 3.552 wajib pajak mengikuti program ini sementara peserta Program Kebijakan I sejumlah 800 wajib pajak.

John juga turut menghimbau para wajib pajak di Kota Surabaya untuk mengikuti program PPS serta meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat sukses dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I.

Hal tersebut Ia sampaikan mengingat pentingnya manfaat PPS yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. (Q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *