JAKARTA (Suarapubliknews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jika sektor jasa keuangan domestik tetap stabil. Hal ini merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar 26 Oktober kemarin.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga. kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) juga konsisten tumbuh. Pertumbuhan ini seiring dengan masih tumbuhnya perekonomian nasional.
“Kinerja ini turut berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, sejalan dgn teknan di pasar keuangan internasional akibat pengetatan kebijakan moneter bank central utama beberapa negara di dunia dan memanasnya geopolitik yang telah berlangsung berkepanjangan,” katanya.
Tingginya down side risk telah mendorong IMF memperkirakan 1/3 negara di dunia akan mnegalami kontraksi pertumbuhan pada tahun ini atau tahun depan, sehingga mnenempatkan perekonomian global dengan profil pertumbuhan yang terlemah sejak 2001,” terang Mahendra.
Dalam kebijakan itu, nantinya akan membahas mengenai restrukturisasi serta penetapan perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan (LJK) daerah. Maupun sektor tertentu yang terdampak bencana alam dan non alam.
“Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan masih akan terus berubah terutama di tahun 2023. Dalam hal ini, OJK mengharapkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan,” lanjutnya.
Selain itu, OJK juga akan tetap mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi LJK tetap dapat memberikan dukungan pada berbagai sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi. Dalam hal ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan prudensial dengan memperpanjang relaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit sampai dengan 2023.
Juga memberikan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta merelaksasi penilaian kualitas kredit. Kebijakan ini antara lain untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB). Serta pengembangan industri hulunya meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen. “Lebih lanjut, kebijakan sektor perbankan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor pasar modal dan IKNB,” tambahnya.
OJK mencatatkan kredit perbankan tumbuh 11% secara tahunan alias year on year (YoY) hingga September 2022 di dorong kredit modal kerja tumbuh 12,6% dan kredit korporasi tumbuh 12,97%. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,77% didorong giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing 13,52% dan 10,05%.
Sejalan dengan intermediasi perbankan itu, penyaluran pembiayaan perusahaan pembiayaan lanjutkan tren positif bagi tujukan premi asuransi dan penghimpunan dana di pasar modal. Lantaran penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 10,68% per September 2022.
Kinerja itu didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi masing-masing 27,1% dan 21,7% YoY. Sedangkan Industri perasuransian berhasil himpun premi sebesar Rp 23,7 triliun per September 2022. Rinciannya, premi dari industri asuransi jiwa sebesar Rp 14,6 triliun dan industri asuransi umum sebesar Rp 9,1 triliun.
“Himpunan dana di pasar modal hingga 25 Oktober 2022 mencapai Rp 190,9 triliun dengan tambahan 48 emiten baru. Kinerja saham sendiri tetap bukukan kinerja positif, IHSG menguat 7,09% YTD per 25 Oktober 2022,” terangnya.
Ia menyatakan kinerja itu membuat IHSG termasuk salah satu bursa saham kinerja terbaik di regional. Ditunjang oleh net buy non resident di pasar saham sebesar Rp 77,22 triliun sepanjang tahun di tengah volatilitas pasar global.
“Namun demikian, perlu dicermati tekanan saham global sudah berdampak pada pasar saham domestik, tercermin dari penguatan terbatas pasar saham domestik hanya 0,1% pada Oktober sampai 25 Oktober lalu,” pungkasnya. (Q cox, tama dini)