Hukrim

Maafkan Terdakwa Penembakan Mobilnya, Ery Cahyadi Tak Tuntut Ganti Rugi Apapun

107
×

Maafkan Terdakwa Penembakan Mobilnya, Ery Cahyadi Tak Tuntut Ganti Rugi Apapun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Di ruang sidang, Ery Cahyadi Kadis Perkim, Cipta Karya dan tata Ruang Kota Surabaya, tetap menyambut hangat permohonan maaf Royce Muljanto terdakwa kasus penembakan terhadap mobil pribadinya. Bahkan keduanya sempat berpelukan di ruang Garuda PN Surabaya.

Sikap lapang dada Eri Cahyadi yang hadir sebagai saksi ini sepertinya memang layak untuk ditauladani, karena tetap memaafkan peristiwa yang sempat menggemparkan kota Surabaya itu. Bahkan tanpa tuntutan ganti rugi apapun.

“Saya ikhlas memaafkan. Sama sekali tidak ada rasa dendam. Saya sudah memaafkan maka tidak perlu ada perbaikan atau ganti rugi apapun. Ini akan jadi pembelajaran agar setiap manusia bisa saling menghargai dan menyayangi satu sama lain tanpa harus ada imbalan tertentu,” ujarnya. Kamis (3/5/2018)

Tindakan spontan yang dilakukan Eri Cahyadi ini setelah adanya pengakuan salah dari terdakwa Royce Muljanto, sehingga suasana sidang yang awalnya tegang pun berubah mencair.

Untuk diketahui, bahwa pada sidang kali ini, JPU memeriksa saksi-saksi yakni, Fadly Bajeber, (Satpol PP Pemkot Surabaya), Mahfud dan Muhamad Suparyanto (Satpam perumahan Puri Kencana Karah), Arik Triono (Pegawai Liek Motor), Ragil dan Agung, (Anggota polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan) dan Langgeng Bayu Laksono ahli dari Polda Jatim serta saksi Erikmawan Prasetyo dari Perbakin.

Dihadapan majelis hakim, para saksi fakta memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat. Yang mereka dengar dan peristiwa yang mereka alami. Sedangkan saksi dua saksi ahli menerangkan sesuai dengan keahlian dimiliki. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *