Jatim RayaPeristiwa

Mulai 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB, Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono

148
×

Mulai 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB, Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono

Sebarkan artikel ini

MADIUN (Suarapubliknews) ~ Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang dikelola oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mulai diberlakukan pada Minggu, 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Direktur Utama PT JNK Arie Irianto. menjelaskan PT JNK secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol, pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.

“Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Selain itu, kami juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” ujarnya.

Arie melanjutkan, PT JNK terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan beautifikasi dan penanaman pohon di sepanjang Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JNK melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media massa, media online, elektronik, media sosial, media cetak, dan media luar ruang.

Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan Business Plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021 – 31 Januari 2023 sebesar 7.64%. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *