HukrimNasional

Amankan 3 Pelaku Pencurian, Kasat Reskrim Polres Kediri: Dijerat Pasal 362 Ayat (2) KUHP

25
×

Amankan 3 Pelaku Pencurian, Kasat Reskrim Polres Kediri: Dijerat Pasal 362 Ayat (2) KUHP

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha,S.ik, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Toko kelontong beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial AZR (18) DP (17) dan CA (15), yang ternyata berasal dari wilayah yang sama yakni berstatus sebagai warga Wates Kediri

“Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 buah sabit yang digunakan saat beraksi, 31 pack rokok dengan berbagai merek, tiga CCTV rusak,dan uang sebesar Rp. 22.000,”Jelas AKP Rizkika Admadha.Selasa (28/3/2023)

Kasad Reskrim menuturkan, jika terbongkarnya kasus ini berawal dari rekaman CCTV pemilik toko yakni Sdr Mamik Suparmi (54) Warga RT/RW 006/009 Dusun Tawangsari Desa Tawang Kabupaten Kediri

“Berdasarkan rekaman itu selanjutnya dilakukan pengkapan terhadap pelaku dan akibat perbuatannya, tiga orang pelaku di jerat dengan Pasal 362 Ayat (2) KUHP Tentang pencurian,” Jelasnya. (q cox, Iwan)

Foto: AKP Rizkika Admadha,S.ik, Kasat Reskrim Polres Kediri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *