Nasional

Bakesbangpol Tanbu Gelar Bimtek ke Parpol Penerima Dana Banpol

12
×

Bakesbangpol Tanbu Gelar Bimtek ke Parpol Penerima Dana Banpol

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bantuan keuangan bagi partai politik tahun anggaran 2020.

Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai Tiga, Kamis (13/08) ini dibuka Kepala Kantor Kesbang Pol H. Darmiadi.

Bimtek diikuti 8 partai politik penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2020, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan tenaga sekretariat.

Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutnya yang disampaikan Darmiadi menyampaikan, bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik.

“Kita semua mengetahui bahwa penggunaan dari bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD mempunyai aturan dalam penggunaannya, sebagaimana kita ketahui penggunaan bantuan partai politik tersebut adalah diperuntukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai,” ujarnya.

Dengan arti lanjutnya, dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri.

“Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengajak kita semua yang hadir di ruangan ini bersama-sama mensosialisaaikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tau proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,” terang Darmiadi.

Sementara itu, Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Yeni Kartika Sari mengatakan, tujuan dari bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2020.

”Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban partai politik serta tertib pengelolaan bantuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yeni.

Narasumber pada bimtek ini berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan BPPRD. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *