Pemerintahan

Bank BNI Terima Pembayaran Pajak untuk Kota Surabaya

23
×

Bank BNI Terima Pembayaran Pajak untuk Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan kemudahan dalam hal pembayaran pajak daerah. Salah satunya dengan cara bekerjasama dengan pihak perbankan.

Terbaru, pemkot menjalin kerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. Naskah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono dan CEO PT BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko di Graha Sawunggaling, Jumat (7/10/2016).

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, warga kini dapat membayar sembilan jenis pajak daerah via channel Bank BNI seperti melalui teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, mobile banking system, dan internet banking. Adapun kesembilan jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan serta BPHTB.

Yusron Sumartono mengatakan, kerjasama dengan Bank BNI sejatinya sudah dimulai sejak Desember 2015. Namun, kerjasama itu masih sebatas melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) via ATM. Sekarang, BNI telah melayani semua jenis pajak pada semua saluran pelayanan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Yusron berharap semakin banyak warga yang membayar pajak tepat waktu. Sebagai informasi, target pajak daerah Kota Surabaya tahun ini mencapai Rp 2,8 triliun dari 664.496 wajib pajak. Realisasi pajak hingga sekarang sudah 79 persen.

“Kami yakin target pajak daerah dapat terlampaui sebab berkaca dari tahun sebelumnya, realisasi pajak di atas 100 persen,” ujar mantan Koordinator Kelompok Pemeriksa di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini.

Sementara CEO PT BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko menyambut baik kerjasama dengan pemkot ini. Dia menyatakan, pembayaran secara tunai memang memiliki risiko lebih besar.

Oleh karenanya, BNI memberikan fasilitas dimana para wajib pajak dapat membayar pajaknya secara non-tunai. Selain itu, melalui channel mobile banking system atau internet banking, warga bahkan tidak perlu keluar rumah untuk membayar pajak.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang terus mendorong peningkatan transaksi non-tunai di Indonesia,” kata Risang. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *