HukrimPeristiwa

Begal Driver Ojol di Jalan Undaan Terancam Hukuman 5 Tahun

18
×

Begal Driver Ojol di Jalan Undaan Terancam Hukuman 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Achmad (34) pelaku begal sadis ojol (ojek online) di Jalan Undaan, Genteng Surabaya sudah diamankan oleh polisi. Berdasarkan catatan Kepolisian, ternyata pelaku ini seorang residivis.

Achmad yang diketahui merupakan warga Sampang, Madura ini sudah merencanakan niat jahatnya sebelum tiba di Surabaya. Dari Madura, pelaku yang akan melancarkan niatnya menaiki bus menuju Terminal Purabaya. Kemudian, ia mencari korban driver ojol secara offline.

Tak lama berselang, korban yang berinisial DR (24) datang dan mau mengantarkan pelaku ke arah Jalan Undaan Surabaya. Nah, di situlah kemudian pelaku melancarkan aksi jahatnya

“Pelaku berangkat dari Madura naik Bus menuju Waru, setelah memesan ojek online. Jadi sudah direncanakan,” kata Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

Saat begal sadis ini melancarkan aksinya, korban DR melakukan perlawanan. Sehingga membuat keduanya harus saling baku hantam di pinggir jalan yang sepi.

“Pada saat kejadian pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan,” ungkap Kennedy.

Kennedy mengatakan, dari pengakuan tersangka, rupanya sudah dua kali melakukan aksi kejahatan serupa. Sebelumnya, pelaku juga pernah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait pencurian kendaraan bermotor.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku juga sudah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan baru dua kali,” ungkap Kennedy.

Menurut Kennedy, sebelumnya pelaku juga mengaku sudah merencanakan aksinya kali ini. Dalam aksinya, pelaku berjalan sendirian.

Sementara itu, Achmad, pelaku begal mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Bahkan pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam. Namun karena dia kalah, akhirnya pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur.

“Sempat pukulan dan saya kalah saya mengeluarkan senjata tajam,” ungkap Achmad.

Sedangkan dari aksi kejahatan sebelumnya, Achmad mengaku hasil kejahatannya berupa motor matic dijual di kawasan Madura. “Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Achmad.

Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 – 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *