SURABAYA (Surpubliknews) — Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa yang menjerat tiga kepala desa nonaktif di Kabupaten Kediri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, S.H., terhadap tiga terdakwa, yakni Imam Jami’in (Kades Kalirong, Tarokan), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih), dan Darwanto (Kades Pojok, Wates).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang dilakukan secara terstruktur dan masif dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Sutrisno, disertai denda sebesar Rp350 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar I Made Yuliada saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Imam Jami’in dan Darwanto, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti.
Imam Jami’in dibebani uang pengganti sebesar Rp600 juta, sedangkan Darwanto sebesar Rp178 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka harta benda keduanya akan disita. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 1 tahun penjara.
Sebelum putusan dijatuhkan, Hakim Anggota Tipikor, Manabus Pasaribu, dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa sebanyak 162 kepala desa turut terbukti terlibat dalam praktik suap tersebut bersama tiga terdakwa.
“Sebanyak 162 kepala desa terbukti melakukan perbuatan suap secara bersama-sama dengan para terdakwa untuk meloloskan calon perangkat desa. Oleh karena itu, penanganannya akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan luas dalam praktik suap yang terorganisir dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. (q cox, Iwan)












