HukrimJatim Raya

Berkas Lengkap, Tipikor Polres Kediri Limpahkan Tersangka Eks Camat Kras ke Kejaksaan

22
×

Berkas Lengkap, Tipikor Polres Kediri Limpahkan Tersangka Eks Camat Kras ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) -Setelah berkas tersangka SH (eks Camat Kras Kabupaten Kediri) dinyatakan lengkap, oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri, dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/10/2020).

Sebelumnya, SH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri kasus penipuan yang mana korbannya adalah seorang Kepala Desa.

Namun sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka SH diwajibkan melalui tahapan pemeriksaan untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Tersangka SH melakukan rapid test.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan dinyatakan berkas perkara SH telah lengkap.

Bersama tersangka SH, penyidik unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen salah satunya bukti rekening koran transfer.

Dengan demikian, maka status tahanan tersangka SH berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. “Setelah dinyatakan P21, maka kami mempunyai kewajiban melakukan pelimpahan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan,” ucap AKP Gilang.

Sebagaimana diketahui, SH diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *