Hukrim

Benarkah ada Rekayasa di Perkara Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar? Ini Penjelasan Saksi dan Kuasa Hukumnya

159
×

Benarkah ada Rekayasa di Perkara Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar? Ini Penjelasan Saksi dan Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar digelar kembali di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (12/11/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Doddy Moeryantono, saksi dari pelapor menjelaskan di hadapan majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum, bahwa perkara terdakwa Liem dan Edwin, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi.

Berikut kutipan jawaban saksi saat ditanya, apakah mendapat Kuasa dari Pelapor Oenik Djunani Asiem, pada tahun 2008.

Benar saya diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah sisa penjualan tanah milik bersama di Balikpapan, Dalam hal ini penjualnya adalah Oenik Djunani Asiem dan pembeli tanah tersebut adalah Ir. Pien Thiono.

Penjual dan pembeli masing-masing sudah sepakat dengan harga 35 ribu permeternya

Sebelum terjadinya penjualan tanah, dibuatlah surat Kesepakatan antara Oenik Djunani Asiem dan Inggriani Laksmana, karena tanah yang ada di Desa Karang Joang Kota Balikpapan tersebut milik bersama.

Sertifikat itu atas nama Oenik Djunani Asiem, namun tanah tersebut milik bersama maka kedua belah pihak, baik pihak pertama dan pihak kedua membuat kesepakatan secara tertulis, dan juga sudah disepakati harga jual tanah tersebut.

Surat kesepakatan itu sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Dari hasil penjualan itu, juga disepakati pembayaran hutang PT. Kalitan sebesar 2.250.000.000, (Milik Edwin sebesar 1.5 Miliar) sedangkan milik Kastiawan Suami Oenik 750 juta dan uang tersebut seluruhnya untuk hutang PT.Kalitan, jadi masalah hutang di PT.Kalitan dianggap selesai.

Menurut ibu Oenik dari hasil penjualan tanah tersebut mendapat sisa bagian sebesar 539 juta 600 ribu rupiah.

Menjawab pertanyaan Jaksa, sebelum angka 539 juta ini keluar, apakah saudara saksi pernah somasi? Saksi sponta menjawab. “pernah, saya somasi pada saat itu dua kali, jawabnya.

Berikut keterangan lanjutan yang dipaparkan saksi,:

Setelah saya somasi lanjut saksi, pihak terdakwa ketemu saya dan saya minta hasil penjualan tanah sebesar 539 juta untuk diselesaikan.

Setelah itu ibu liem meminta kepada notaris Ngakan Made Suta untuk memberikan cek dua lembar.

Setelah dikantor notaris, BG saya serahkan kepada terdakwa. Berdasarkan kwitansi yang ditanda tangani oleh liem laksmana, seingat saya, ada tiga lembar cek, cek itu tujuannya untuk dicairkan oleh terdakwa.

Apakah pada 16 Desember 2008 saudara pernah mengirim surat kepada Notaris Made Suta, “Pernah,” jawab saksi. Apa isi surat itu, tanya jaksa. “intinya bahwasanya transaksi tersebut sudah selesai,” sahut saksi.

Saksi melanjutkan terkait gugatan uang sebesar 539 juta 600 ribu dikatakan sudah dituangkan dalam gugatan.

Berikut keterangan lanjutannya,:

Di dalam gugatan itu saya hanya meminta dibayarkan sisa dari penjualan tanah tersebut. Dan gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.

Karena tergugat sudah sepakat untuk membayar sesuai gugatan, maka urusan sudah saya anggap selesai, kuasa saya sebatas dipersoalan gugatan itu saja.

Terkait adanya pemeriksaan di Mabes Polri, saksi membenarkan, namun di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang tidak benar. Berikut kitipan lanjutannya,:

Saya ingatkan, tanya jaksa, didalam BAP disebutkan, apakah saudara saksi pernah membuat surat kepada noraris Made Suta, “benar, saya menulis surat kepada notaris.

“Di dalam surat itu saya memberitahukan bahwa jual beli antara Pien Thiono dan Oenik sudah selesai,” jawab saksi.

Seusai sidang, berikut adalah keterangan kuasa hukum terdakwa,:

Tadi sudah dijelaskan oleh saksi, bahwa Oenik dan Liem ingriani sudah ada kesepakatan dan pembelinya adalah Pien Thiono.

Pada tahun 2008 Tanah tersebut dibeli Pien Thiono sebesar 1,6 Miliar 17 Juta Rupiah.

Setelah itu, uang dari penjualan tanah tersebut dibayarkan untuk menutup hutang PT. Kalitan, sebesar dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah, (2.250.000.000,).

Sedangkan uang Pak Edwin sebesar 1.5 Miliar dan uang Kastiawan selaku Dirut PT. Kalitan sebesar 750 juta.

Pada saat itu Doddy selaku kuasa dari Oenik mengajukan gugatan.

Pengajuan gugatan itu dikabulkan oleh hakim sebesar 539 juta 600 ribu rupiah, itu pun disetujui oleh Oenik.

Dan klien saya sudah membayarnya dan sudah dikonsenyasikan.

Di akhir penjelasannya, dia mengatakan jika pihaknya kini bisa mengetahui jika penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, terkesan dipaksakan oleh naiknya kliennya jadi tersangka.

“Dan Fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor bukan yang sebenarnya terjadi, ada dugaan pelapor membuat laporan dengan cara rekayasa,” Pungkasnya. (q cox, Hrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *