Pemerintahan

Berani Parkir Sembarangan di Surabaya, Dishub Langsung Kenakan Sanksi Tilang atau Derek

20
×

Berani Parkir Sembarangan di Surabaya, Dishub Langsung Kenakan Sanksi Tilang atau Derek

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Berani parkir ngawur di rambu larangan berhenti di wilayah Kota Surabaya, maka petugas Dishub bisa memberikan sanksi tegas langsung yakni tilang dengan denda Rp 500 Ribu, atau diderek denda maksimal Rp2,5 juta.

“Perwali penyelenggaraan Parkir sudah disahkan. Saat ini akan berlaku sosialisasi hingga akhir bulan ini. November Perwali resmi berlaku,” terang Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati, Selasa (24/10/2018).

Menurut Ira, Perwali telah diterbitkan sebagai petunjuk teknis dan penjabaran dari Perda 3/2018 tentang Perparkiran di Surabaya. Sebagaimana amanah aturan baru ini, akan berlaku tilang di tempat atau sanksi administatif bagi pelanggar parkir.

Maka, lanjut Ira, setiap kendaraan yang kedapatan parkir di area larangan parkir akan ditindak petugas. “Kemarin belum berani menindak hingga menilang karena belum ada Perwali. Sekarang Perwali Parkir sudah siap dijalankan,” tandasnya.

“Jika ada mobil yang ketahuan petugas parkir di areal larangan parkir akan dikenakan denda tilang Rp 500.000. Begitu juga motor yang parkir ngawur di rambu larangan parkir kena tilang Rp 250.000,” tambah Ira.

Ira menuturkan jika selama ini belum berlaku tilang karena menunggu Perwali Perparkiran ini. Namun Dishub selama ini sudah melakukan sosialisasi Perda 3/2018.

Menurut Ira, petugas Dishub tak perlu menunggu jajaran samping baik TNI maupun Polri untuk menindak dan menilang pelanggar parkir. Dishub Kota Surabaya bisa mandiri menilang untuk penegakan Perda.

Tidak hanya Tilang, jika mobil pelanggar parkir itu tidak ada pemiliknya langsung diderek dari lokasi pelanggaran. Mobil akan diderek paksa ke Terminal Kedungcowek. Jika tidak segera diambil akan kena denda maksimal Rp 2,5 juta.

Semua kendaraan yang melanggar parkir itu akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, dekat Suramadu. (q cox)

Foto: Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *