HukrimJatim Raya

Berantas Perjudian, Polsek Pagu Polres Kediri Ciduk Warga Desa Sabirobyong

15
×

Berantas Perjudian, Polsek Pagu Polres Kediri Ciduk Warga Desa Sabirobyong

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Gunaryo (50) Warga Rw 01/Rt 03 Dusun Sabirobyong Desa Sabirobyong Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri diringkus Unit reskrim Polsek Pagu Polres Kediri, karena diduga menjadi pengecer judi jenis togel

Kabar ini disampaikan AKP Haryanto Kapolsek Pagu Polres Kediri, bahwa Gunaryo diamankan saat berada di belakang rumahnya beserta barang buktinya

“Akibat perbuatanya dia kita lakukan penahanan di Mapolsek Pagu dan di jerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian,” Ucap AKP Hariyanto. Minggu (1/3/2020)

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp merek nokia warna casing hitam dengan no Indosat, 2 lembar kertas warna putih tombokan togel beserta uang pecahan Rp20 Ribu, Rp5 Ribu, Rp10 Ribu, dan 1 buah bulpoin merek Safasri Brand SE 1771

“Penangkapan pelaku berawal dari Informasi yang diterima anggota, dan kemudian dilakukan pengembangan ternyata benar adanya,” Pungkas Kata AKP Haryanto. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *