KEDIRI (Suarapubliknews) – Tuntutan penjara selama 12 tahun siap menanti Jaka Prasetyo (51) Warga Dusun Pere Lor Desa Pare Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, karena berstatus tersangka perbuatan cabul dengan korban perempuan berinisial SH (25)
“Pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang mana ancaman hukumanya adalah 12 tahun atau maksimal 9 tahun penjara,” Ujar AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. Selasa (7/1/2020)
Menurut AKBP Lukman, modus pelaku dengan cara menunggu saat posisi rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara mengintai lewat samping dan selanjutnya pelaku melakukan aksi pencabulan itu
Dalam aksinya bejatnya, pelaku mengiming- imingi korban uang sebesar Rp 1000 Rupiah untuk beli jajan. Sedangkan untuk korban adalah perempuan keterbelakangan mental yang tak lain adalah tetangganya sendiri
“Tak terima atas ulah pelaku, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Kediri,” Pungkas Kapolres Kediri. (q cox, Iwan)