HukrimJatim Raya

Di Jelang HBA 2022, Kejari Lamongan Musnahkan BB Inkrach dari 48 Perkara

21
×

Di Jelang HBA 2022, Kejari Lamongan Musnahkan BB Inkrach dari 48 Perkara

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Menjelang Hari Bakti Adiaksa (HBA), 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang digelar di halaman setempat. Senin (18/7/2022).

Pemusnahan BB hasil sitaan dari 48 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati didampingi Kepala Seksi Barang Bukti, Muhammad Nizar beserta jajaran menyampaikan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu, ganja, pil dobel L dan rokok ilegal.

“Barang bukti dari 48 perkara yang telah disita oleh negara telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022,” ujar Dyah.

Selain itu, narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara, ganja 919,29 gram dari 1 perkara.

Kemudian rokok tanpa pita cukai sebanyak 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara.

“Selama periode ini, perkara di Lamongan ini didominasi oleh narkotika, pil dobel L” pungkasnya. (q cox, Adie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *