Pemerintahan

Didampingi Kejaksaan, Pemkot Surabaya Terima Bantuan Alkes dan Ambulance dari PDAM Surya Sembada

12
×

Didampingi Kejaksaan, Pemkot Surabaya Terima Bantuan Alkes dan Ambulance dari PDAM Surya Sembada

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19. Kali ini, bantuan berupa mobil ambulance dan alat kesehatan (alkes) datang dari PDAM Surya Sembada melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Bantuan dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemkot ini, secara simbolis diterima Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (28/7/2021). Bantuan tersebut, terdiri dari 10 unit mobil ambulance, 200 unit oxygen concentrator, 657 box rapid test antigen serta 10 unit High Flow Nasal Cannula (HFNC).

Pada kesempatan ini, Wali Kota Eri juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arie Chandra Dinata. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam pendampingan hukum pengadaan mobil ambulance dan alkes dari PDAM Surya Sembada.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih kepada PDAM Surya Sembada yang telah memberikan bantuan kepada pemkot melalui program CSR. Bagi dia, bantuan yang diberikan ini, tentu sangat bermanfaat untuk membantu pemkot menanggulangi pandemi Covid-19. “Semua bantuan ini Insya Allah sangat membantu. Apalagi dengan mobil ambulance ini maka pergerakan kita semakin cepat, pergerakan kita bisa semakin maksimal,” kata Wali Kota Eri.

Akan tetapi, Wali Kota Eri menyatakan, bahwa bantuan yang diberikan PDAM tersebut, tak akan bisa berlangsung cepat dan lancar tanpa adanya pendampingan hukum dari jajaran Kejari Surabaya. Sebab, untuk pengadaan alkes sendiri, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak sampai berlawanan dengan hukum.

“Semuanya ini tidak mungkin bisa kita lakukan dan dilakukan oleh PDAM secara cepat tanpa bimbingan dan arahan dari Pak Kajari, Pak Kasi Datun serta jajaran Kejari Surabaya. Karena itu, matur nuwun (terima kasih),” tuturnya.

Menurutnya, pendampingan hukum ini sebagaimana telah diinstruksikan oleh Jaksa Agung. Bahwa, Korps Adhyaksa mempunyai peranan penting dalam hal pendampingan hukum soal anggaran penanggulangan Covid-19.

“Alhamdulillah dengan gerakan cepat dari Pak Kajari dan jajarannya, CSR dari PDAM bisa didampingi sehingga manfaat untuk umat bisa segera dinikmati, bisa dirasakan oleh warga Surabaya,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan, bahwa bantuan alkes dari PDAM ini akan dimaksimalkan untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Lapangan Tembak (RSLT) serta Rumah Sakit Darurat GOR Indoor komplek Gelora Bung Tomo (GBT). Utamanya, oxygen concentrator yang saat ini sangat dibutuhkan untuk pasien Covid-19.

“Insya Allah ini akan kita bantukan di RSLT dan RS GBT. Karena apa? oxygen concentrator ini memberikan bantuan ketika tabung itu tidak mencukupi. Sehingga dengan bantuan ini, bisa memperkuat di Rumah Sakit Lapangan Tembak maupun Rumah Sakit Gelora Bung Tomo,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kajari Surabaya, Anton Delianto menuturkan, bahwa selama ini Kejari Surabaya selalu memberikan pendampingan hukum kepada pemkot. Terutama, dalam hal pengadaan barang maupun anggaran. Bahkan, pendampingan telah dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19.

“Selama ini sebelum kedaruratan juga kita sering mendampingi pemkot. Demikian juga dengan kondisi pandemi Covid-19, kami mendampingi pemkot dalam hal untuk pencairan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa,” kata Anton.

Seperti sekarang ini, Anton menyebut, bahwa bantuan melalui CSR PDAM kepada pemkot tersebut berkat pendampingan hukum dari Kejari Surabaya. Pendampingan dilakukan agar pengadaan ini tidak melanggar hukum dan sesuai Perpes Nomor 16 Tahun 2018 serta LKPP 3 tahun 2016. Demikian pula disesuaikan dengan aturan yang ada dalam SK Direksi PDAM Surya Sembada.

“Sehingga pengadaan ini Insya Allah sesuai dengan ketentuan. Jadi pendampingan ini supaya sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” jelas Kajari Surabaya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Surya Sembada, T. Alvin Papatria menambahkan, bantuan ini sebagai bagian dari kewajiban dan kepedulian kepada masyarakat Surabaya dalam percepatan penanganan Covid-19.

“Ini bagian dari kewajiban kami kepada pemangku kepentingan, pemkot dan masyarakat Surabaya. Bagian dari kepedulian kami kepada masyarakat Surabaya. Hari ini ada alat kesehatan dan ambulance,” kata T. Alvin Papatria.

Dalam proses pengadaan, pihaknya mengaku juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Pelibatan Dinkes dilakukan agar spesifikasi alat kesehatan yang dibeli, sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di Surabaya. Tentunya, mulai dari penganggaran hingga pembelian, PDAM Surya Sembada juga didampingi Kejari Surabaya.

“Terutama kita harus memastikan apa yang kita beli itu dipakai. Oleh karena itu pada waktu penentuan spesifikasinya, kita bersama Dinas Kesehatan. Jadi biar tidak salah beli,” pungkasnya. (q cox)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *