HukrimJatim RayaPeristiwa

Diduga Kuat Cabuli 7 Siswanya, Oknum Guru SD Diciduk Satreskrim Polres Kediri

106
×

Diduga Kuat Cabuli 7 Siswanya, Oknum Guru SD Diciduk Satreskrim Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

KOTA KEDIRI (Suarapubliknews) – Oknum Guru SD berinisial IM di Kota Kediri bakal terancam hukuman 15 tahun Penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kediri atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak
didiknya

Kabar ini disampaikan oleh AKP Tomy Prambana Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, jika IM telah diamankan oleh pihaknya beserta sejumlah barang bukti, yakni baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia

“Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Kota Kediri, pelaku IM diduga kuat melakukan aksinya sejak bulan Juli 2021 hingga Juli 2022 dan korbannya ada 7 orang Anak SD ,” Ucap AKP Tomy Prambana di hadapan puluhan awak media. Jum,at (29/7/2022)

Kasat Reskrim menuturkan, bahwa modus yang dilakukan M dengan cara mengadakan kegiatan belajar (bimbel) kepada anak didiknya dan selanjutnya dimintai tolong untuk mengisi nilai. Dari sinilah kemudian tersangka pelaku melakukan aksi pencabulan

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal nomor 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 64 KUHP”Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *