Politik

Dilaporkan ke Panwaslu, Ketua DPRD Surabaya Tanggapi Santai

16
×

Dilaporkan ke Panwaslu, Ketua DPRD Surabaya Tanggapi Santai

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ketua DPRD Surabaya Armuji terkesan santai ketika berbagai media memberitakan jika Panwaslu Kota Surabaya bakal memanggil dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5/2018).

“Ha ha ha jarno ae nggak pa pa, Wong aku ngadakno buka puasa nggak ngundang wong iku , berati wong iku nyludup koyok teroris patut di curigai (Saya mengadakan acara buka puasa bersama tidak mengundang orang itu, berarti dia jadi penyusup seperti teroris, patut dicurigai,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini. Jumat (1/6/2018)

Sebelumnya, beberapa media memberitakan jika Ketua Panitia Pengawas (Panwaslu) Surabaya Hadi Margo mengatakan bahwa pihaknya siap memanggil Ketua DPRD Surabaya Armuji. “Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” katanya .

Menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar pada Kamis (31/6/2018).

Hanya saja, Hadi Margo enggan mengatakan kapan Armuji akan dipanggil untuk klarifikasi atas pelanggaran pemilu dengan menggunakan rumah dinas Ketua DPRD Surabaya untuk kepentingan sosialisasi salah satu pasangan calon.

Dalam laporan yang diterima Panwaslu Surabaya, Ali Azhar menyebut Armuji telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilkada Jatim dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Jatim Puti Guntur di rumah dinasnya.

Selain itu surat undangan juga berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya. Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye.

Seperti dalam UU Nomer 10/ 2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Disamping itu Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas. Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *