Hukrim

Ditangkap Kejaksaan, Syaiful Aidy Tak Lakukan Perlawanan

19
×

Ditangkap Kejaksaan, Syaiful Aidy Tak Lakukan Perlawanan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penangkapan Syaiful Aidy, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dirumahnya kawasan Simo Surabaya oleh penyidik gabungan Pidsus, Intel dan Datun kabarnya tidak ada perlawanan.

Bahkan dalam penangkapan itu, pihak keluarga Syaiful Aidy juga tak melakukan pembelaan secara berlebihan.

“Istrinya minta nunggu pengacaranya, tapi kita jelaskan nanti aja suruh menyusul ke kantor (Kejari Tanjung Perak),” jelas Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/9).

Saat dilakukan penangkapan, pihak penyidik gabungan yang tersebar di tiga seksi Kejari Tanjung Perak itu kata Fadhil tak memberi ruang lebih terhadap tersangka jasmas ini.

“Kita tak memberi ruang, dia (Syaiful Aidy) minta ijin mandi dulu, tapi tidak kita ijinkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Syaiful Aidy yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Syaiful Aidy ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus, Intel dan Datun Kejari Tanjung Perak dirumahnya kawasan Simo Surabaya.

Tim dari tiga seksi jajaran Kejari Tanjung Perak terpaksa melakukan jemput paksa terhadap Syaiful lantaran selalu mangkir hingga empat kali.

Dalam kasus ini tak hanya Syaiful Aidy, namun ada juga Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya.

Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8/2019).

Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Dari lima mantan legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya, yang kembali terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (q cox, Rief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *