Hukrim

Divonis 10 Bulan, Ibu Tiri Penganiaya Merengek ke Hakim

88
×

Divonis 10 Bulan, Ibu Tiri Penganiaya Merengek ke Hakim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Suyati, ibu tiri yang didakwa dalam perkara penganiayaan FK, tak hentinya merengek meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meringankan hukumannya.

Hal ini terjadi pada lanjutan sidang yang digelar pada Kamis (21/11/2019). Sambil menangis, Suyati memohon ampunan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadapnya.

“Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara,” ujar hakim ketua Dewi Iswani membacakan amar putusannya, Kamis, (21/11/2019).

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Suyati belum bisa menanggapi putusan itu. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya.

“Saya menyesal yang mulia. Mohon keringanan lagi,” ucapnya terisak.

Namun, hakim menyarankan agar terdakwa memilih pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan.

“Lebih baik pikir-pikir dulu, konsultasi sama penasehat hukumnya ya. Nanti ada tenggang waktu selama tujuh hari,” kata hakim menyarankan.

Sementara itu, JPU Maya serupa. Dia mengaku pikir-pikir. Suyati kerap menganiaya FK, anak tirinya yang masih tujuh tahun di rumahnya. Penganiayaan itu mulai terjadi sejak akhir 2018 lalu. Saat itu, ayah FK berinisial DK mengajaknya tinggal bersamanya di Sukolilo.

Sebelumnya, FK tinggal bersama ibu kandungnya di Jombang sejak kedua orangtuanya ini bercerai 2016 lalu.

Sepulang sekolah, FK memilih pulang ke rumah tetangganya karena dianggap lebih aman. Kepada tetangganya, dia sempat bercerita kalau kerap dianiaya Suyati ketika di rumah. Dia baru pulang ke rumah ketika dijemput ayahnya. FK selalu salah di mata terdakwa yang berusia 30 tahun ini. Ibu tirinya itu kerap marah-marah tanpa alasan jelas.

Terutama setelah Suyati melahirkan anak pertama dari pernikahannya dengan DK. Penganiayaan fisik yang diterima FK antara lain, leher dan punggungnya kerap diinjak-injak. Selain itu, bocah yang baru kelas I SD ini juga pernah dilempar dengan ulekan. (q cox)

Foto: Terdakwa Suyati saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (21/11/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *