Jatim RayaPemerintahan

DJP Jatim I Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Jatim

15
×

DJP Jatim I Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti oleh 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority menyampaikan, pihaknya berterimakasih utamanya kepada DJP dan DJBC atas sinergi kegiatan ini berkontribusi untuk target lelang dimana pada tahun ini pihaknya diberikan target sebesar 3,8 Triliun, pada lelang serentak hari ini ada 90 lot yang dilelangkan. “

Adapun hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot, harapannya hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya, kegiatan lelang serentak direncanakan terselenggara dua kali pada tahun ini pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya bulan November mendatang,” katanya.

Objek yang dilelang adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023. Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar menambahkan hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak. “Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkapnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo mengatakan lelang ini merupakan bagian dari proses penagihan pajak. “Lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barangbarang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan Pejabat,” tegasnya.Kanwil DJP Jatim I mengikuti Lelang Serentak Kemenkeu Jatim untuk Aset Sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, KPP Pratama Surabaya Rungkut, dan KPP Pratama Surabaya Gubeng. Total nilai limit Rp4,6 miliar yang berasal dari aset lelang berupa tujuh bidang tanah, satu unit apartemen, satu unit tanah dan bangunan, satu unit bangunan dan tiga unit sepeda motor.

Lelang Serentak Kemenkeu Jatim ini sendiri difasilitasi oleh 6 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jatim.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim sekaligus Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Jatim Taukhid mengatakan, kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada Triwulan I Tahun 2023.

Sebanyak 90 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar yang berasal dari 45 wajib pajak dari 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP ) Jatim I, II, dan III serta 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jatim I. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator dan lain-lain.

Lelang Serentak Kemenkeu Jatim kali ini dilaksanakan secara online melalui laman lelang.go.id. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *