HukrimJatim RayaNasional

DPO 9 Tahun Perkara Korupsi, Mantan Kepala Bapeda Diamankan Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim dan Sumbar 

31
×

DPO 9 Tahun Perkara Korupsi, Mantan Kepala Bapeda Diamankan Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim dan Sumbar 

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPO Pensiunan PNS Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat berhasil diamankan Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatra Barat (Sumbar), setelah 9 tahun melakukan pelarian.

Menurut penjelasan Fathur Rohman, SH.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 14.10 WIB dan selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim.

“Terpidana Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi,” kata Fathur

Saat menjabat Kepala Bapeda, sambung Fathur, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Masih kata Fathur, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

“Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *