SURABAYA (Suarapubliknews) – Terkait aduan warga Darmo Hill kepada DPRD Surabaya soal sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan pihak developer, direspon dengan menggela rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A bidang Hukum dan Pemrintahan. Selasa (27/09/2022)
Hearing yang digelar tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan warga, perwakilan pihak developer dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai antar kedua belah pihak.
“Kita juga menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang, yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL ke Polrestabes Surabaya. Karenanya kita meminta supaya pihak developer mencabut laporan,” imbuhnya.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, seharusnya warga punya wewenang pengelolaan IPL. Karena di pemukiman tersebut sudah terbentuk RT/RW.
Dalam RDP tersebut terungkap, jika warga membeli tanah kavling bukan membeli rumah. Sehingga pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL.
“Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tanggap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka,” ujar Ayu.
Sementara Farhan staff DPRKPP Surabaya mengatakan, jika pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Sedangkan di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.
“Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas,” jelasnya.
Sedangkan pihak Developer Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.
“Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling,” ujar Dedi Prasetyo legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai Developer Darmo Hill.
Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya RDP oleh Komisi A.
“Sebelumnya kita merasa sendirian, atau berjuang sendirian selama ini. Kita dibantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo hill,” jelasnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan jika dirinya baru mengetahui dalam RDP di Komisi A, kalau pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tapi kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.
“Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga disini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah,” terangnya.
Menurut Toni warga juga berharap supaya pihak developer segera mencabut laporan ke pihak Polrestabes Surabaya.
“Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini, bisa menyelesaikan masalah kita,” pungkasnya. (q cox)