Politik

DPRD Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Hak Pendidikan Calon Siswa di PPDB 2023  

40
×

DPRD Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Hak Pendidikan Calon Siswa di PPDB 2023  

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi D DPRD Surabaya juga memanggil Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, terkait pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun ini dimulai 9 Juni mendatang yang dimulai oleh jalur afirmasi. Namun tahun ini terdapat perubahan tentang aturan di jalur zonasi. Rabu (17/5/2023)

Menurut Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah pihaknya ingin mengetahui sejauh ini kesiapan Dispendik jelang PPDB. Karena ada sistem baru di jalur zonasi.

“Zonasi berubah hanya sistematikanya saja. Kami ingin pastikan agar di semua wilayah Surabaya semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan,” kata Khusnul.

Ia mengaku khawatir jika didalam tahun ajaran baru ini sekolah negeri di satu kawasan tidak bisa dijangkau oleh warga yang ada di kawasan tersebut. Khusnul mencontohkan di kawasan Krembangan jumlah sekolah negeri hanya ada beberapa sekolah negeri artinya sekolah terbatas.

“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat sekolah bisa merata dan bisa diakses untuk masyarakat. Jadi kalau bisa sekolah tahun depan juga ditambah untuk sekolah negeri,” tutur Khusnul

Anggota Komisi D Herlina Harsono Njoto juga meminta Dispendik untuk memikirkan nasib siswa dari keluarga pra miskin ketika tidak diterima di sekolah negeri. “Ya ini juga harus dipikirkan jangan sampai mereka ketika tidak masuk negeri malah bingung mau kemana. Harus ada intervensinya dari pemerintah,”  tegas Herlina.

Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, pihaknya berharap dengan adanya perubahan zonasi bisa mengakomodir peserta didik yang jauh dari kelurahan dan dekat dengan kelurahan. Menurut Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh untuk zonasi 1 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah tersebut dengan presentase kouta 35 persen.

“Makanya di zonasi 1 kami inginnya anak-anak bisa terakomodir melalui kedekatan jarak dengan mengabaikan kelurahan dan kecamatan,” kata Yusuf

Ia mencontohkan untuk SMPN 30, calon Siwa yang bisa mendaftar yang dekat dengan Kelurahan Medokan, kemudian kelurahan sebelah-sebelahnya juga bisa mendaftar. ” Zonasi 1 tidak bisa diukur berdasarkan jarak sampai berapa kilometer dari tempat tinggalnya, namun pada yang terdekat. Semua bisa memilih sekolah terdekat,”jelasnya.

Sedangkan zonasi 2 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah. Presentase PPDB di zonasi dengan kouta 15 persen.

Sedangkan untuk rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2023/2024 menurut Yusuf tetap sama dengan tahun lalu yakni 590 siswa dengan daya tampung SMPN di Surabaya saat ini mencapai 18.800 dengan total 63 SMPN yang ada di Surabaya. Sedangkan di jalur afirmasi Yusuf memastikan masih 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, jalur akademis dan prestasi 30 persen dan jalur zonasi 50 persen.

Dispendik juga akan melakukan trial PPDB di tanggal 22-23 Mei mendatang. Dengan harapan semua peserta didik bisa mengetahui aturan baru itu di sekolah SMP Negeri yang ada di masing-masing zonasi 1 dan 2.

Selain itu pihaknya juga akan menggabungkan PPDB sekolah negeri dan swasta ketika dibuka, agar masyarakat yang khawatir dan ragu-ragu di sekolah negeri bisa juga mendaftarkan ke sekolah swasta. “Akan kami gabungkan nanti PPDB ada sekolah negeri dan swasta nanti di website juga ada,”ungkapnya. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *