KEDIRI (Suarapubliknews) – Partiani (36) warga Rt 01/Rw 03 Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri diringkus Unit Reskrim Polsek Gurah atas dugaan kasus penipuan dan pengelapan sepeda motor
AKP Sulistio,S.H,.M.H.Kapolsek Gurah Polres Kediri mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan penipuan dan mengelapkan sepeda motor milik Sulistiyowati (43) warga Jalan Nangka RT 03 RW 02 Desa Tambakrejo Gurah
“Pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” Ujar AKP Sulustiyo. Kamis (30/1/2020)
Menurut AKP Sulistoyo, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Dan modusnya menyewa, kemudian sepeda motor tersebut digadaikan tanpa ijin dari pemiliknya
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru putih No.pol AG 4685 OH , 1 lembar Surat Keterangan dari Radana Finance, 1 lembar Foto Copy BPKB Sepeda motor Honda Beat warna Biru putih No.Pol AG 4685 OH th 2018
Dan juga 1 lembar KTP an Mistiono alamat Ds.Bulupasar RT 001 RW 003 Kec. Pagu Kab. Kediri, 1 lembar STNK Sepeda motor Honda Beat warna Biru putih th 2018 No.Pol AG 4685 OH an Nur Alifah Nofianti alamat Dsn Batumulyo RT 03 RW 07 Ds.Sidomulyo Kec.Wates. (q cox, Iwan)