Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Gubernur Khofifah : SK Bupati Terkait Tanggap Darurat Jadi Dasar Hukum Pemprov dan Pemkab Blitar

102
×

Gubernur Khofifah : SK Bupati Terkait Tanggap Darurat Jadi Dasar Hukum Pemprov dan Pemkab Blitar

Sebarkan artikel ini

KAB. BLITAR (Suarapubliknews) ~ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Farid Makruf mengunjungi korban ledakan akibat racikan petasan di RS Srengat Kab Blitar, Selasa (21/2).

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga meninjau langsung tempat terjadinya ledakan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Atas peristiwa tersebut, Ia secara khusus menyampaikan rasa duka cita mendalam. Kendati demikian, dirinya tidak dapat membenarkan adanya kegiatan merakit, memproduksi, dan menjual petasan.

“Kita mungkin masih sering menemukan kasus-kasus seperti ini. Mudah-mudahan ini yang terakhir dan bisa menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat bukan hanya di Blitar dan Jatim tapi se-Indonesia,” ungkapnya.

Di tempat kejadian, ada lebih dari 31  rumah dan 1 masjid mengalami rusak  akibat ledakan yang berasal dari salah satu rumah warga tersebut. Tercatat 2 unit rumah rusak berat, 11 unit rusak sedang dan 18 rusak ringan. Selain itu, terdapat 1 rumah yang rata dengan tanah. Berdasarkan data BPBD Prov Jatim, ledakan ini menelan 4 korban jiwa dan 23 korban luka-luka termasuk bayi berusia 4 bulan. 

Kepada awak media, Gubernur Khofifah juga menekankan bahwa perlindungan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Ledakan petasan ini berdampak pada hilangnya nyawa, luka- luka serta kerusakan rumah tinggal. Ini merupakan bencana sosial. Ia mengajak semua elemen masyarakat agar menjaga suasana aman, nyaman dan kondusif.

“Jadi saya sampaikan perlindungan kepada masyarakat harus jadi prioritas semua pihak, baik kami di jajaran Pemprov, Pemkab dan seluruh stakeholders yang lain. Sebaliknya juga mohon dijaga sesuatu yang membahayakan Jangan pernah dilakukan. Mohon dijaga suasana aman, nyaman dan kondusif. Mudah-mudahan kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir,” tegasnya.

Kepada Bupati Blitar, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi  atas diterbitkannya  Surat Keputusan (SK) terkait tanggap darurat bencana sosial. Sehingga, Pemprov bisa memberikan support dari proses rekonstruksi atas  rumah terdampak. Per hari  ini terkonfirmasi rumah  rusak berat ada 2 unit, kemudian rusak sedang ada 11 unit, rusak ringan 18 unit serta satu masjid rusak ringan.

“Tapi ini saya minta terus update datanya. Saya juga menyampaikan kepada Bupati Blitar pokoknya semua yang dirawat di Rumah Sakit Blitar tolong semua di dalam tanggung jawab Pemkab Blitar. Kalau ada yang perlu dirujuk baik ke rumah sakit Saiful Anwar Malang maupun Soetomo Surabaya maka dalam tanggung jawab Pemprov,” lanjutnya

Lebih jauh, SK Bupati yang telah diterbitkan per hari Selasa (21/2) akan dijadikan payung hukum bagi rencana intervensi terhadap rumah-rumah yang terdampak baik yang bersumber dari Pemprov Jatim maupun Pemkab Blitar. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini sendiri akan bisa dilaksanakan 14 hari setelah masa tanggap darurat sesuai SK yang diterbitkan Bupati dan identifikasi selesai. 

“SK Tanggap Darurat Bencana Sosial diperlukan, karena kita perlu payung hukum. Kita akan sharing  antara Provinsi dan Kabupaten Blitar. Payung hukum ini sebagai proses legalitas  intervensi bagi korban terdampak. Setelah proses identifikasi selesai maka proses rekonstruksi bisa dimulai. SK sudah selesai hari selasa, 21/2 , begitupun identifikasi, setelah 14 hari tahap rekonstruksi bisa dimulai,” lanjutnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, proses selanjutnya terkait penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan proses pendalaman investigasi dan penyelidikan  sampai kepada tahap berikutnya. “Sepenuhnya kami menyerahkan proses penanganan  kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Saat mengunjungi RS Srengat, Gubernur Khofifah menyampaikan per hari selasa (21/2) sebanyak 20 orang  korban luka  akibat ledakan petasan ini telah diizinkan rawat jalan. Tinggal 3 orang yang masih dirawat termasuk  satu orang  korban bayi yang dirawat di RS Srengat Kab. Blitar dalam keadaan luka ringan dan rencana hari ini , Rabu (22/2) diperkenankan rawat jalan. 

Gubernur Khofifah juga menyampaikan bantuan untuk keluarga yang terdampak akibat ledakan ini sekaligus meninjau rumah-rumah yang terdampak baik rusak berat, sedang maupun ringan.  Untuk diketahui, bayi bernama Bara Kertanegara dirawat bersama kedua orang tuanya yakni Tri Wahyudi (27), ayahnya dan Dewi Ernawati (21), ibunya yang juga menjadi korban ledakan petasan itu. 

Tri Wahyudi yang dikunjungi di RSUD Srengat menceritakan bahwa ketika ledakan terjadi, Ia dan keluarganya sedang tidur di kamar. Ia terbangun karena mendengar suara angin kencang, yang setelah itu rupanya disusul dengan ledakan besar. Ia, istri, dan anaknya terkena serpihan-serpihan sisa ledakan tembok dan sedang dalam masa pemulihan.

“Sekarang kami sekeluarga sedang dalam masa pemulihan. Alhamdulillah lukanya tidak terlalu berat, hanya terkena serpihan. Malam itu saya sedang tidur, tiba-tiba bangun karena ada angin kencang sekali, tapi setelah itu malah ada ledakan besar,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyerahkan bantuan dampak bencana kepada 13 orang yang berada di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok serta 3 orang saat menjenguk di RS Srengat. 

Sementara Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan  pihaknya memastikan bahwa Polda Jatim akan melakukan operasi petasan ilegal dalam beberapa hari kedepan. Operasi ini diadakan sebagai pengingat pada masyarakat agar menghindari kegiatan yang menyangkut alat peledak dan prantik pembuatan mercon ilegal. 

“Menjelang Ramadan ini kita harus memerangi praktik pembuatan mercon ilegal. Beberapa hari ke depan kami akan mengadakan operasi, tujuannya mengingatkan pada masyarakat agar menghindar kegiatan pembuatan mercon,” ungkapnya. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *