SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Kota Surabaya turun tangan menengahi polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Hearing yang digelar pada Selasa (19/5/2026) itu dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dari kedua RW.
Persoalan mencuat dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak RW 8 dinilai seharusnya masuk ke wilayah administrasi mereka.
Namun, dalam forum tersebut Komisi A menemukan fakta bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. “Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona.
Sejarah Wilayah Dibahas, Tapi Bukan Dasar Hukum Mutlak
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan riwayat wilayah Desa Bambe, Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah disebut mengikuti jalur jalan utama mulai dari arah selatan di perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke utara menuju gapura Bambe, lalu memanjang ke arah barat sampai kawasan SMAN 15 Surabaya.
Seiring perkembangan kawasan, jalan yang dahulu hanya memiliki lebar sekitar tiga meter kini telah berkembang menjadi sekitar 10 meter. Perubahan tersebut memunculkan dinamika baru, termasuk tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Yona menegaskan bahwa sejarah wilayah maupun kesepakatan lama tidak dapat serta-merta dijadikan dasar hukum yang mengikat pada kondisi saat ini. “Apa yang terjadi di masa lampau tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau memang tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya.
Komisi A Soroti Jalan Umum, PKL dan Dugaan Retribusi
Selain membahas sengketa batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan fasilitas umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal.
Dalam hearing tersebut terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) serta dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang yang berjualan di ruas jalan tersebut.
Yona memberikan peringatan tegas bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, maka penertiban harus dilakukan. “Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa adanya koordinasi lintas RW. “Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.
Kesepakatan: Warga Tetap di RW 6 Demi Jaga Kondusivitas
Dari hasil hearing, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut guna menjaga stabilitas sosial dan kerukunan warga. Pihak RW 8 juga disebut menerima keputusan tersebut dan tidak lagi mempermasalahkannya.
Komisi A mendorong kolaborasi antar-RT dan antar-RW agar konflik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” kata Yona.
Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Surabaya juga menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya tidak adanya dasar hukum yang kuat terkait batas wilayah RW, larangan penguasaan maupun penutupan jalan umum secara sepihak, aktivitas PKL yang harus sesuai aturan, penghentian potensi retribusi liar, serta pentingnya koordinasi antar-RW dalam setiap kegiatan masyarakat.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Yona. (q cox)













