Jatim Raya

Benarkah Lau Djin Ai alias Kristin jadi Korban Kelalaian KSDA? Ini Ulasannya

15
×

Benarkah Lau Djin Ai alias Kristin jadi Korban Kelalaian KSDA? Ini Ulasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Apakah benar Lau Djin Ai alias Kristin pemilik CV Bintang Terang dengan bidang usaha penangkaran satwa burung dengan status dilindungi di Jember sebenarnya adalah korban kelalaian KSDA?

Padahal, Pengadilan Negeri Jember telah beberapa kali menggelar sidang kasus yang menimpa Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Sudarmadji mantan Kabag Peraturan Perundang-undangan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan pada tahun 1999, bahwa penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) bertujuan agar jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

“Penangkaran dapat mengurangi tekanan populasi di alam. Oleh karena itu kegiatan penangkaran TSL merupakan upaya konservasi sumberdaya alam hayati yang harus digalakkan oleh pemerintah, terlebih penangkaran TSL juga dapat sebagi penghasil devisa,” ucapnya kepada media ini. Kamis (14/02/2019)

Kepada media ini, Sudarmadji dengan tegas mengatakan, adalah kewajiban pemerintah/BKSDA utuk mendorong dan membimbing serta membina usaha penangkaran TSL.

“Saya sependapat dengan APECSI (berita media ini dengan judul: Nilai BKSDA Gagal Membina, APECSI: Tak Ada Tindak Pidana, Ibu Kristin Layak Bebas Murni),” tandasnya.

baca juga: http://suarapubliknews.net/nilai-bksda-gagal-membina-apecsi-tak-ada-tindak-pidana-ibu-kristin-layak-bebas-murni/

Terpisah, Singky Sowadji juga mempertanyakan upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh BKSDA (Jember) terhadap usaha penangkaran CV Bintang Terang milik Lau Djin Ai alias Kristin di Jember.

“Pembinaan macam apa yang dilakukan KSDA kalau penangkar tiga tahun tidak berhasil menyusun administrasi,” kritisnya.

Menurut Singky, kesalahan yang fatal justru dilakukan oleh KSDA, karena penangkar berkewajiban untuk membuat laporan triwulanan dan tahunan. Burung bertelur wajib dilaporkan, burung menetas wajin dilaporkan, burung mati wajib dilaporkan.

“Kalau sampai 3 tahun penangkar tidak ada laporan, berarti petugas KSDA yang lalai, berarti tidak pernah datang kintrol dan bikin Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini masalah administrasi, bukan pidana, yang paling salah KSDA yang harusnya bikin BAP,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Sudarmadji bersama Singky Soewadji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *