Hukrim

Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT.Pakuwon Jati Terkait Gugatan Lahan 7 Petani

23
×

Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT.Pakuwon Jati Terkait Gugatan Lahan 7 Petani

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Merasa terusik karena lahan seluas 1,7 hektar di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah Surabaya diperkarakan oleh 7 petani ahli waris, pengembang PT Pakuwon Jati Tbk dengan tegas mengatakan jika asal usul lahan tersebut diperoleh secara legal melalui tukar guling dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan George Handiwiyanto, Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati, yang mengaku tidak membantah kalau lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf itu dulunya milik keluarga dari almarhumah Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM).

“Tapi kemudian oleh orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/11/2020)

George mengenang sebagian lahan oleh Pemkot Surabaya ketika itu difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah. “Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo Surabaya, yang sekarang oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah,” ujarnya.

Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.

George bertindak sebagai kuasa hukum khusus PT Artisan Surya Kreasi terkait sengketa lahan yang hingga kini proses persidangannya masih berlangsung di PTUN Surabaya.

Sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.

George menandaskan PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas namanya.

Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.

George meyakini asal-asul pemilik lahan yang disengkatakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.

“Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini,” ucapnya.

Diketahui, lahan tersebut kini sedang digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *