Pemerintahan

Jalankan Protokol Kesehatan, Pemkot Surabaya Wujudkan Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo

11
×

Jalankan Protokol Kesehatan, Pemkot Surabaya Wujudkan Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran kepolisian, TNI serta otoritas pengelola jasa angkutan transportasi darat, laut dan udara berkomitmen dalam mewujudkan “Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo”. Komitmen ini sebagai wujud bersama dalam rangka menjalankan protokol-protokol kesehatan secara disiplin di bidang transportasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, saat ini PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Surabaya telah berakhir. Namun, karena kondisinya masih di tengah pandemi, ia berharap pengelola transportasi itu disiplin menerapkan protokol-protokol kesehatan. Apalagi, moda transportasi adalah salah satu sektor yang paling sulit untuk bagaimana menjaga agar tidak terjadi kasus penularan Covid-19.

“Karena itu tidak ada cara lain kita harus melaksanakan protokol ini dengan ketat. Saya tidak mau bapak ibu sekalian mundur. Kalau kita sudah maju, maka kita sudah sepakat melanjutkan perkembangan perekonomian kita,” kata Wali Kota Risma saat menggelar sosialisasi bersama para pengelola transportasi melalui video teleconference (vidcon) di Halaman Balai Kota Surabaya,” Kamis (11/06/2020).

Maka dari itu, Wali Kota Risma membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. Salah satunya adalah para pengelola moda transportasi atau otoritas jasa angkutan di Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita harus berani mencoba dan kita harus berani mengerjakan, protokol-protokol yang ada itu kita harus ikuti dengan baik. Kita harus sampaikan ke semua, mulai helper, driver mereka harus mengerti protokol-protokol itu dengan ketat, tidak boleh ceroboh,” ujarnya.

Saat vidcon itu, Wali Kota Risma juga menyampaikan, bahwa pemberhentian sementara operasional jasa angkutan di masa PSBB kemarin agar menjadi sebuah pelajaran bersama. Karenanya, ia berharap, ke depan pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya perekonomian di sektor transportasi ini tetap berjalan.

“Jadi bapak ibu sekalian kami sudah siapkan protokol-protokol untuk transportasi. Nanti ada Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Memang di awal sulit, tapi saat kemudian ke depan akan jauh lebih mudah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam protokol kesehatan itu disebutkan bahwa pengelola transportasi harus membentuk satgas yang bertugas mengontrol proses angkutan. Seperti driver bus dan helper itu juga bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan penumpang dan armadanya. Misalnya, ada penumpang dalam kondisi sakit batuk atau sesak nafas, maka driver harus berani mengigatkan agar tidak menumpang.

“Jadi artinya helper atau driver itu juga punya tanggung jawab, kita harus berani melakukan itu. Sebab, kalau sampai terjadi sesuatu, maka kondisinya akan jauh lebih berat. Karena itu saya mohon bantuan bapak ibu sekalian untuk menjaga protokol ini sehingga kita tidak perlu kembali seperti kemarin atau bahkan lebih buruk lagi,” paparnya.

Selain itu, ia menyebut, ketika di dalam angkutan, pihak pengelola juga harus disiplin dalam mengatur jarak antar penumpang. Misalnya, di dalam bus tersebut kapasitas satu baris kursi diisi tiga orang, maka ke depan harus disi dua penumpang. Di samping itu, semua penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Sekali lagi physical distancing itu sangat penting. Artinya memang physical distancing menjadi kunci utama pencegahan virus ini. Kita bisa memutus mata rantai virus itu dengan cara disiplin,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menambahkan, dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada bagian keduabelas Pasal 24, telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.

“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional dia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (alat pelindung diri), terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Tundjung.

Selain itu, Tundjung menjelaskan, dalam perwali tersebut juga diatur mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh setiap operator ojek online atau taxi online. Mereka harus memastikan bahwa unitnya itu dalam keadaan steril dan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Di samping itu pula kapasitas penumpang juga harus diatur.

“Untuk angkutan umum kapasitas penumpang itu 50 persen. Nah, kalau kendaraan pribadi tidak seperti saat PSBB, satu baris itu diisi dua orang. Kalau mobil pribadi ada tiga baris kursi, maka maksimal diisi enam orang penumpang,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *