HukrimJatim Raya

Jual Miras dan Beer Ilegal, Toko Jamu di Kota Kediri Digrebek Polisi

113
×

Jual Miras dan Beer Ilegal, Toko Jamu di Kota Kediri Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) –Menjual minuman keras produk lokal dan jenis beer, Toko Jamu Air Mancur di area Gang I Bence Rt 25/Rw 05 Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri, digrebek Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan mengamankan puluhan botol minuman berbagai merek.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsi mengatakan, dari hasil penggrebekan petugas mengamankan sebanyak 40 botol miras jenis Anggur merah merk Orang Tua isi 620 Ml dan 2 botol miras jenis Anggur Ginseng Merk Intisari isi 620 Ml.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati sekaligus mengamankan 6 kaleng minuman jenis Beer merk Prost dengan kemasan 500 Ml, dan 1 kaleng kemasan 320 Ml

“Untuk pemilik toko bernama Suharjadi (63) dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Pesantren Polresta Kediri,” Ucap AKP Ni Ketut Suarningsi kepada reporter media ini. Minggu (28/3/2021)

Menurut Kasubag Humas, pelaku dijerat aturan Perda Kota Kediri No.12 tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan minuman keras yang merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan minuman beralkhohol

“Terkait kasus ini akan kita lakukan pengembangan guna mengungkap penjual miras lainya yang ada di Wilayah Kota Kediri,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *