Hukrim

Kakanwil Kemenkumham Jatim Resmikan Pusat Layanan Informasi Terpadu

15
×

Kakanwil Kemenkumham Jatim Resmikan Pusat Layanan Informasi Terpadu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Era milenial seperti saat ini, membuat masyarakat sangat memerlukan informasi. Termasuk dalam hal pelayanan publik. Dengan segudang layanan publik yang dimiliki, Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mempermudah akses akan informasinya kepada publik. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan Pusat Layanan Informasi Terpadu, Senin (17/6/2019).

Peresmian itu dilakukan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Disaksikan seluruh pegawai, Kepala UPT Pemasyarakatan dan awak media, Susy memotong rangkaian bunga dan menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian tersebut.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa ruangan ini akan melengkapi apa yang kami sampaikan ke publik. Karena publik sangat membutuhkan informasi, terutama terkait layanan.

“Daripada sekarang ke masing-masing divisi, kan tidak efisien, oleh sebab itu dipusatkan dalam satu ruang,” ujarnya.

Dalam ruangan yang terletak di bagian paling depan Kanwil Jatim itu, Susy menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala informasi terkait yang sudah menjadi tugas dan fungsinya. Baik terkait Pemasyarakatan, Keimigrasian, Pelayanan Hukum maupun Administratif.

“Disamping itu, di ruangan itu juga digunakan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum maupun melaporkan pelanggaran HAM. Semuanya gratis,” ucapnya.

Selain itu, ruangan tersebut juga dilengkapi dengan co-working space. Dimana para pengguna layanan bisa memanfaatkan untuk bekerja. Mengingat, para pemohon di bidang fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Administrasi Hukum Umum (AHU) mayoritas adalah pelaku bisnis.

“Sehingga, ketika para pengusaha punya tempat yang nyaman untuk bekerja. Apalagi, kami juga menyediakan fasilitas WiFi gratis dan kantin kejujuran,” urainya.

Kenapa harus kantin kejujuran? Melalui kantin ini, lanjut Susy, adalah bentuk usaha untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Dengan hal yang sederhana, yaitu proses jual beli.

Analoginya, dengan menyedu secangkir kopi dan membayar uang yang sesuai dengan harga yang tertera, berarti masyarakat paham bahwa mencuri adalah salah satu tindakan melawan hukum.

“Dari hal-hal yang sederhana ini, diharapkan kesadaran hukum yang lebih besar juga akan tumbuh di masyarakat,” harapnya. (q cox)

Foto: Tampak Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat meresmikan Pusat Layanan Informasi Terpadu, Senin (17/6/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *