Hukrim

Kamis Mulai Disidang, Tidak Ada Pengamanan Khusus Bagi Henry J Gunawan

15
×

Kamis Mulai Disidang, Tidak Ada Pengamanan Khusus Bagi Henry J Gunawan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini bakal diadili pada Kamis (3/10/2019) mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memeriksa perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini.

Sidang perdana bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal itu disampaikan Humas PN Surabaya Sigit Sutriono. “Sidang perdana Henry dan istrinya bakal digelar bebarengan dengan sidang Gus Nur dan Kepailitan. Tidak ada pengamanan khusus, mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang disini (PN Surabaya, red). Adapun nantinya tampak aparat kepolisian yang membantu pengamanan, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang yang dihadiri banyak massa,” ujar Sigit, Senin (30/9/2019).

Begitupun dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi juga menyatakan kesiapan pihaknya. “Kita siap sesuai penetapan sidang,” ujar Fariman saat dikonfirmasi vis selulernya.

Menurut Fariman, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Iriyanto. Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Iriyanto , kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Iriyanto, Henry menikah pada tahun berikutnya.

Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.

“Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua,” tambah Fariman.

Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara. (q cox, KOMPAK)

foto: Tampak Henry J Gunawan saat digiring menuju mobil tahanan guna dikirim ke Rutan Klas I Medaeng, Kamis (19/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *