Hukrim

Kejaksaan Berhasil Ringkus Wisnu Wardhana Terpidana Kasus Korupsi PT PWU

15
×

Kejaksaan Berhasil Ringkus Wisnu Wardhana Terpidana Kasus Korupsi PT PWU

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kajari Surabaya Teguh Darmawan.

Jalannya penangkapan Wisnu Wardhana cukup dramatis. Karena saat ditangkap, mantan ketua DPRD Surabaya ini hendak melawan petugas.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Wisnu mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG. Pria yang akrab disapa WW ini tidak bersedia menghentikan laju kendaraannya ketika petugas menghentikannya.

Justru dia hendak kabur dari kejaran tim kejaksaan yang sudah sebulan terakhir memburu terpidana tersebut. Tak kehabisan akal, dengan menggunakan sepeda motor, sejumlah anggota tim kejaksaan mengejar dan mendahului mobil Wisnu.

Setelah Wisnu berhasil didahului, sepeda motor petugas itu langsung berhentikan di tengah jalan untuk menghalangi laju mobil Wisnu. Alih-alih berhenti, Wisnu yang mengenakan jaket biru tua ini justru menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas.

Tapi apes, justru karena menabrak sepeda motor tersebut, mobil Wisnu akhirnya berhenti. Ini karena ban depan mobil, tersangkut bodi sepeda motor.

“Setelah itu, tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1/2019).

Diketahui, dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 Juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 Juta pada April 2017 lalu. Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan juga mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *