HukrimJatim Raya

Kejari Kota Mojokerto Sita Aset Tersangka Perkara Korupsi Penggunaan KMK Bank Jatim

16
×

Kejari Kota Mojokerto Sita Aset Tersangka Perkara Korupsi Penggunaan KMK Bank Jatim

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Mojokerto menggelar jumpa pers terkait pelaksanakan eksekusi penyitaan asset berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022. Senin (21/3/2022)

Dalam keterangannya, Hadiman Kajari Mojokerto beserta tim Jaksa penyidik menerangkan bahwa penyitaan asset ini terkait perkara korupsi penyaluran Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Mojokerto terhadap CV. Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT.Mega Cipta Selaras di tahun 2014 yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar 1,4 Milyard.

Sementara menurut Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakoso, pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset Iwan Sulistiono selaku, tersangka. Adapun asetnya yakni dua perusahaan diantaranya CV.Dwi Dharma dan PT. Mega Cipta Selaras.

Adapun aset kedua perusahaan yang disita berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 dengan atas nama, Sulistiono (tersangka) yang terletak di Desa Sokoo, Kabupaten Mojokerto, juga yang terletak di Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.

Pihak Kejari Kota Mojokerto, melaksanakan penyitaan dengan tindakan pemasangan banner penyitaan, tanda traffic safety serta plang penyitaan, dengan disaksikan oleh, pihak Kecamatan Kranggan, Lurah Meri serta Ketua RT setempat. (q cox).

Foto: Tim Kejari Kota Mojokerto saat melakukan penyitaan aset milik Iwan Sulistiono (Tersangka) Senin (21/3/2022).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *