PemerintahanPolitik

Ketum LKPP: Perangkat Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan bisa mengurangi fungsi pelayanan informasi publik

23
×

Ketum LKPP: Perangkat Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan bisa mengurangi fungsi pelayanan informasi publik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) menyoroti keberadaan perangkat daerah baru di Pemkot Surabaya, yakni Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan yang akan diterapkan mulai tahun 2022 mendatang, karena dinilai mengurangi fungsi pelayanan informasi publik.

Hal ini disampaikan Direktur LKPP Vinsensius Awey, yang mengatakan jika Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan merupakan penggabungan dari Bagian Umum dan Protokol serta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas).

“Di banyak daerah, Bagian Humas itu masuk Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika). Tapi, di Surabaya ini kok malah digabung dengan Bagian Umum dan Protokol,” katanya. Selasa (24/08/2021)

Menurut dia, semestinya ada pengawalan saat pembahasan di Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar Bagian Humas sesuai jalurnya masuk ke Diskominfo.

“Salah satu fungsi bidang infomasi dan komunikasi meliputi pelaksanaan pelayanan informasi publik, kehumasan, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik,” tuturnya.

Awey menyadari awak media tidak bisa mengawal maksimal karena saat dilakukan pembahasan masih dalam suasana pandemi COVID-19 sehingga rapat-rapat pansus dilakukan secara virtual.

“Tapi itu sudah telat karena sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya,” ujar anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini.

Selain itu, Awey mengkritisi nomenklatur nama perangkat daerah yang mencantumkan komunikasi pimpinan yang tentunya itu mengarah bahwa publikasi Bagian Humas cenderung hanya untuk pimpinan saja dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja.

Padahal, kata Awey, Bagian Humas itu merupakan bagian keseluruhan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk memublikasikan agenda atau program kerja dari semua perangkat daerah.

“Jadi, Humas itu bukan hanya untuk wali kota dan wakil wali kota saja,” ujarnya.

Meskipun demikian, Awey menilai masih ada peluang agar fungsi humas yang ada saat ini tetap dipertahankan dan tidak dikurangi yakni dengan mempertajam pembahasan di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *