Hukrim

Residivis Cantik, Disidang Lagi

19
×

Residivis Cantik, Disidang Lagi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Farah Fauzia Soraya, wanita cantik warga jalan I Gusti Ngurah Rai VI/23 Tulung Agung harus rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa perkara Penipuan.

Sidang di ruang Candra digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (11/7/2017).

Dalam dakwaan diceritakan, kejadian berawal pada Mei 2012. Terdakwa dengan kelihaiannya, berhasil membujuk korbannya, yaitu Sri Sasmitowati dan Sumiati Tri Rahani, keduanya juga warga Tulung Agung.

Tak tanggung-tanggung, para korban diperdayai hingga miliaran rupiah. Untuk korban Sri, mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar sedangkan korban Sumiati mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

Awalnya, kepada para korban, terdakwa menjanjikan keuntungan melalui hasil kerjasama penanaman investasi yang ditawarkan oleh terdakwa. Terdakwa mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 hingga 25 persen dari dana yang ditanamkan para korban. Karena besarnya keuntungan yang dijanjikan itu, beberapa hari kemudian, secara bertahap korban Sri menyetorkan dana sehingga total sebesar Rp 2,019 miliar. Begitupun dengan korban Sumiati, komulatif dana miliknya yang disetorkan ke terdakwa total sebesar Rp 1,6 miliar.

Oleh terdakwa, para korban itu, diperintah untuk menanfer dana ke rekening atas nama Iddy Yustiningsih. Untuk menyiasati agar para korban tidak curiga dengan tipuannya, pada awal-awal bulan setelah dana ditranfer, terdakwa sempat menyetorkan sejumlah dana kepada para korban. Dana itu menurut terdakwa merupakan hasil dari keuntungan investasi.

“Namun pada bulan-bulan berikutnya, para korban tidak lagi mendapatkan tranferan keuntungan seperti yang awal dijanjikan oleh terdakwa. Saat ditanya oleh para korban, terdakwa selalu berusahan mengelak dengan melimpahkan tanggung jawab kepada Dina Diana, yang menurut terdakwa Dina lah yang mengelolah dana investasi yang ditanamkan para korban. Terdakwa pun tidak dapat mempertanggung jawabkan dana modal yang sebelumnya sudah disetorkan korban ke dirinya. Tersadar menjadi korban penipuan, akhirnya para korban melapor ke polisi,” terang jaksa membacakan nota dakwaan.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa mengaku keberatan dan bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. Usai sidang, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa adalah seorang residivis atas kasus yang sama.

“Ini kasus keempat yang menjerat terdakwa. Sebelumnya terdakwa juga pernah disidang atas dakwaan kasus penipuan juga. Beberapa sudah ada yang diputus vonis,” tambah jaksa. (q cox)

Foto: Terdakwa Farah Fauzia Soraya sesaat jalani sidang perdana di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *