NasionalPemerintahan

Konsultasikan IPSKA, DKUMP2 Tanbu Berkunjung ke Kemendag RI

30
×

Konsultasikan IPSKA, DKUMP2 Tanbu Berkunjung ke Kemendag RI

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) H. Deny Hariyanto bersama Bidang Perdagangan dan Kemetrologian mengunjungi Kementrian Perdagangan RI di Jakarta.

Kunjungan kerja ini dalam rangka melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pendirian Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut H. Deny, dengan berdirinya IPSKA diharapkan dapat menjadi peluang baru agar para pengusaha yang mempunyai produk berpotensi ekspor dan para perusahaan eksportir lama dapat lebih mudah melaksanakan kegiatan ekspor di Tanah Bumbu. Sehingga nilai ekspor jadi meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Tanah Bumbu secara signifikan.

Dari konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Perdagangan tersebut didapati bahwa Tanah Bumbu punya peluang besar bisa mengajukan permohonan pengajuan pendirian IPSKA melalui Dirjen Fasilitasi Ekspor Impor, karena dari segi beberapa persyaratan seperti pelabuhan samudera, jalur angkutan darat lintas provinsi, dan angkutan udara yang dimiliki, serta potensi komoditi ekspor dari perusahaan besar maupun kecil sangat banyak di Tanah Bumbu.

“Melihat persyaratan untuk berdirinya Institusi Penerbit IPSKA baik dari segi daya dukung dan potensi komoditi ekspor Tanah Bumbu yang mumpuni, sehingga peluang menjadi sangat besar untuk proses selanjutnya yaitu peninjauan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri selaku perpanjangan tangan dari Menteri Perdagangan ke Tanah Bumbu,” kata H. Denny, Selasa (24/05/2022) di Batulicin.

Selama ini perusahaan eksportir Tanah Bumbu dalam pengurusan Perizinan Surat Keterangan Asal Barang untuk persyaratan perusahaan mereka ke Institusi IPSKA di Banjarmasin, Surabaya dan Jakarta, sehingga sangat sulit untuk mendapatkan data komoditi apa saja yang telah keluar dari kabupaten baik antar pulau maupun yang di ekspor.(Rilis DKUMP2). (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *