Politik

KPU Surabaya Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD Terpilih, Ini Alasannya

14
×

KPU Surabaya Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD Terpilih, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Masa bakti anggota dewan DPRD Kota Surabaya akan berakhir pada 24 Agustus 2019, namun hingga saat ini KPU Surabaya belum bisa menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2019.

Hal ini dikarenakan masih adanya gugatan dari peserta pileg (Caleg) dari Partai Golkar terkait perolehan suara, yakni atas nama Agung Prasodjo dan Aan Ainurrofiq yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Masih ada gugatan dari Golkar Dapil 4, atas nama Agung Prasodjo yang berselisih dengan calon Aan Ainurrofiq,” ucap Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya saat dikonfirmasi media ini. Senin (22/07/2019)

Terkait akhir masa tugas anggota DPRD Surabaya periode 2015-2019) pada 24 Agustus 2019, Nur Syamsi berharap bisa mengejar karena sesuai info yang didapatnya, putusan akhir dari MK paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *