PemerintahanPeristiwaPolitik

KPU Surabaya Buka Helpdesk Pencalonan Perseorangan

144
×

KPU Surabaya Buka Helpdesk Pencalonan Perseorangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2024 terus bergulir. Setelah membuka pendaftaran badan ad hoc PPK serta PPS, kini KPU membuka helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan (independen, red).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan apabila ingin mengikuti konstestasi pemilihan atau pilkada, bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan wajib menyerahkan syarat minimal dukungan (Syarminduk) sebanyak 144.209 atau 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yakni 2.218.586. Syarminduk ini harus tersebar di minimal 50% + 1 dari jumlah kecamatan se Surabaya.

“Kalau jumlah kecamatan di Surabaya ada 31 maka sebaran minimal ada di 16 kecamatan. Jumlah Syarminduk telah di-SK-kan dengan merujuk Surat Dinas KPU RI Nomor 605 tanggal 17 April 2024, DPT Pemilu 2024 sebagaimana SK KPU RI Nomor 1760 Tahun 2023. Selain itu berdasar data rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dari Pusat Data dan Informasi KPU RI. Rujukan lainnya, Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-undang 10 Tahun 2016,” urai Nano, sapaan Soeprayitno, Senin (29/04/2024).

Menurutnya, jumlah Syarminduk untuk Bapaslon perseorangan pada pemilihan 2024 naik dibanding pemilihan 2020 sebesar 138.565 yang harus tersebar di 16 kecamatan.

Dari Bapaslon perseorangan pada pemilihan 2020, tidak ada yang lolos sebagai pasangan calon setelah kandas memenuhi syarminduk.

KPU Surabaya mempersilahkan para pihak memanfaatkan layanan helpdesk pencalonan perseorangan sekiranya hendak mendapatkan informasi.

“Form dukungan pada pemilihan sebelumnya ditempeli foto kopian KTP pendukung serta isian elemen data nama pendukung, alamat lengkap dan tanda tangan. Pada form dukungan Bapaslon perseorangan mendatang (2024) ada tambahan elemen email pendukung, juga nomor handphone, ” imbuhnya.

Bedanya pada pemilihan 2024, form dukungan itu nantinya di-scan dan diunggah ke sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada). Terdapat tiga akun Silon Kada, yakni untuk KPU, Bapaslon, dan Badan Ad Hoc. Ke depan direncanakan ada peran Badan Ad Hoc, yaitu PPK dalam membantu verifikasi administrasi atas elemen data form dukungan yang diunggah di Silon Kada. Tak ketinggalan Bawaslu direncanakan diberi akun Silon Kada untuk viewers.

Badan Ad Hoc yang ke depan bisa memverifikasi elemen data form dukungan guna memastikan tidak ada potensi kegandaan identik untuk Bapaslon yang sama atau antar Bapaslon (eksternal). Silon Kada akan bisa mendeteksi kegandaan itu.

Aplikasi Silon Kada juga bisa mendeteksi apakah sebaran sudah atau belum memenuhi minimal 50% + 1 dari total jumlah kecamatan. Ketika sudah atau belum memenuhi akan muncul keterangan pada dasboard Silon Kada. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *