Bisnis

Kredit Perbankan Jatim Tumbuh 8,61%

31
×

Kredit Perbankan Jatim Tumbuh 8,61%

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur mengadakan Evaluasi Kinerja BPR Semester II Tahun 2017.

Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono katanya saat memberi sambutan pada Pertemuan tahunan yang mengangkat tema “Penguatan Strategi Industri BPR Dalam Era Digitalisasi Keuangan” mengatakan Evaluasi kinerja ini merupakan salah satu wujud konkrit concern OJK terhadap perkembangan industri BPR di Provinsi Jatim pada umumnya dan di wilayah kerja Kantor OJK Regional 4 Jatim pada khususnya.

“Ditengah berbagai dinamika perekonomian global masih mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia ke depan, ekonomi Jatim pada triwulan III 2017 masih menunjukan perkembangan yang menggembirakan, yaitu tumbuh sebesar 5,16% atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 4,93%,” katanya.

Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, sektor keuangan di Jatim mencatatkan kinerja yang positif, tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 11,78% (yoy). Sementara itu, DPK dan kredit perbankan di Jatim masing-masing tercatat tumbuh sebesar 12,86% dan 8,61% (yoy).

“Hal yang patut kita cermati, diantara kinerja positif perbankan Jatim, pertumbuhan aset BPR di Jatim masih relatif rendah, yaitu sebesar 2,73% dengan petumbuhan DPK sebesar 10,27% (yoy) dan pertumbuhan kredit/pembiayaan sebesar 6,70% (yoy). Meskipun terdapat peningkatan penyaluran kredit, potensi risiko kredit BPR masih cukup tinggi mengingat rasio NPL yang melebihi benchmark 5%, yaitu sebesar 8,09%,” lanjutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus BPR diharapkan senantiasa memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit/pembiayaan yang disalurkan dan khusus untuk BPR yang rasio NPL nya telah lebih dari 5% harus menyusun langkah-langkah penyelesaian dalam sebuah rencana tindak (action plan) yang realistis.

“Selain tekanan risiko kredit, tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan juga berasal dari pengembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan khususnya pada model alternatif pembiayaan baru yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan berbasis teknologi informasi seperti FinTech. Karena tantangan yang semakin besar, ke depan BPR harus memiliki bekal yang lebih baik,” papar Heru.

Permodalan yang kuat dan tata kelola yang baik menjadi kunci penting menghadapi kompetisi. Merespon hal tersebut,OJK sebagai regulator telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Selain itu OJK juga mengeluarkan POJK No.19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dengan tujuan untuk menjembatani antara status pengawasan BPR dari pengawasan normal menuju pengawasan khusus agar kondisi BPR yang mengalami penurunan kinerja dapat terdeteksi dan memperoleh tindakan pengawasan yang terstruktur. (q cox, Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *