Jatim Raya

Kuasa Hukum Terdakwa Kristin Lapor ke Propam Mabes Polri

36
×

Kuasa Hukum Terdakwa Kristin Lapor ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Muhammad Dafis, S.H., dan Ezet Mutaqin, S.H. selaku kuasa hukum untuk dan atas nama Lauw Djin Ai Alias Kristin, bertindak mengajukan pengaduan ke Kadiv Propam Polri terhadap Penyidik, Penyelidik dan Penyidik Pembantu pada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Langkah ini ditempuh terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/55/V/PAM.5.3.2/2018/SUS/JATIM, tanggal 25 Mei 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/452/V/PAM.5.3.2./2018/Ditreskrimsus, tanggal 25 Mei 2018, dan Berkas Perkara Nomor: BP/98/XI/PAM.5.3.2./2018/DITRESKRIMSUS tanggal 1 November 2018.

“Iya sudah kita laporkan. Substansinya mengenai pencabutan BAP. Kita lihat saja nanti bagaimana tindak lanjutnya dari Divisi Propam Mabes Polri,” ucap Muhammad Dafis, S.H., kepada media ini. Selasa (26/03/2019)

Namun Dafis mengakui jika langkah pelaporan dua anggota Polda Jatim ke Propam tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.

“Saya kira hal tersebut tidak berpengaruh pada jalannya persidangan, melainkan sebagai langkah perbaikan bagi stakeholder terkait kedepannya,” tandasnya.

Ditanya soal tujuan pelaporannya, Dafis menjawab jika pihaknya hanya ingin institusi Kepolisian dan seluruh jajarannya bisa menjalankan program Kapolri dengan baik.

“Kami ingin program Kapolri dhi. PROMOTER dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (q cox)

Berikut adalah alasan lain yang mendasari langkah pengaduan/pelaporan kuasa hukum terdakwa Kristin ke Propam Polda Jatim:

  1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018, Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan tangkap tangan terhadap klien kami dengan sangkaan melakukan perdagangan satwa illegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. 21 ayat (2) Huruf a dan e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019, klien kami kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
    Bahwa pada tanggal 14 Januari 2019, sidang perdana klien kami kemudian digelar di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A yang terdaftar dengan nomor register perkara pidana: 032/Pid.B/LH/2019/PN.Jmr.
  3. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum termasuk saksi-saksi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu saksi Sukma Imam Wahyudi, S.H. (polisi) dan saksi Roni M Panjaitan, S.H. (polisi).
  4. Bahwa dalam persidangan tersebut, baik saksi Sukma Imam Wahyudi, S.H. (polisi) dan saksi Roni M Panjaitan, S.H. (polisi) kemudian mencabut Poin 11 (sebelas) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena Salah.
  5. Bahwa adapun substansi dari Poin 11 (sebelas) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut tersebut menyangkut tuduhan perdagangan satwa illegal.
  6. Bahwa setelah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memeriksa saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, didapatkan fakta bahwa tersangka / terdakwa diadili adalah karena izin penangkaran yang mati dan bukan mengenai perdagangan satwa illegal.
  7. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud diatas, maka tuduhan perdagangan satwa illegal tidak terbukti.
  8. Bahwa menurut saksi ahli yang kami hadirkan pada persidangan tanggal 05 Maret 2018 yaitu Ir. Sudarmadji (Mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Informasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan), izin penangkaran yang mati merupakan perkara administrasi.
    Bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
  • Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  • Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
  • Pasal 3 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: akuntabel, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Poin 3 Visi Kapolri yang menyatakan bahwa Terpercaya: Melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  • Poin 8 Misi Kapolri yang menyatakan bahwa Mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, menjunjung HAM dan anti KKN. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *