SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan mayoritas simpanan masyarakat di Jawa Timur tetap aman. Hingga April 2026, sebanyak 99,95 persen rekening bank umum dan 99,98 persen rekening BPR/BPRS di Jawa Timur masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan kondisi perbankan nasional hingga April 2026 tetap solid meski dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global. “Pertumbuhan kredit masih positif, likuiditas tetap terjaga, serta permodalan perbankan berada pada level yang memadai,” ujarnya dalam Media Briefing Triwulan II 2026 di Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (22/6/2026).
Di Jawa Timur sendiri, kontribusi sektor perbankan masih menjadi salah satu yang terbesar secara nasional. Provinsi ini menempati peringkat ketiga nasional dari sisi jumlah rekening dengan sekitar 71,42 juta rekening, serta peringkat kedua nasional berdasarkan nominal simpanan yang mencapai sekitar Rp824,2 triliun atau tumbuh 5,7 persen secara tahunan.
Menurut Bambang, tingginya cakupan penjaminan menunjukkan masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan selama memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Data LPS mencatat, dari sekitar 71,4 juta rekening bank umum di Jawa Timur, sebanyak 71,3 juta rekening atau 99,95 persen dijamin penuh karena memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Sementara pada kelompok BPR/BPRS, sebanyak 2,5 juta rekening atau 99,98 persen juga berada dalam cakupan penjaminan. Saat ini terdapat 256 bank yang beroperasi di Jawa Timur, terdiri atas dua bank umum dan 254 BPR/BPRS.
Struktur simpanan masyarakat juga menunjukkan mayoritas rekening bernilai kecil. Sebanyak 98,77 persen rekening memiliki saldo di bawah Rp100 juta. Meski demikian, dari sisi nominal, kelompok simpanan di atas Rp5 miliar masih mendominasi dengan porsi sekitar 38,32 persen dari total nilai simpanan.
Dalam menjalankan fungsi resolusi bank, LPS mencatat sejak berdiri hingga Mei 2026 telah menangani likuidasi 154 bank secara nasional yang terdiri atas satu bank umum dan 153 BPR/BPRS. Pada periode Januari hingga Mei 2026 saja, terdapat tujuh BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan selanjutnya memasuki proses likuidasi oleh LPS. Secara historis, permasalahan bank umumnya disebabkan lemahnya tata kelola, praktik fraud, serta kompetensi sumber daya manusia yang perlu terus diperkuat.
Di Jawa Timur, sejak LPS berdiri hingga 31 Mei 2026 tercatat 20 BPR/BPRS telah dicabut izin usahanya. Dari proses tersebut, LPS telah menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp1,57 triliun dari total penetapan simpanan Rp1,59 triliun. Hingga kini, nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp392,69 miliar kepada nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan.
Selain menjaga stabilitas sektor perbankan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat baru sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional. LPS telah menyusun peta jalan penyelenggaraan PPP periode 2023–2027 dan saat ini terus mempersiapkan regulasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur pendukungnya.
Bambang menegaskan, sinergi antara LPS, OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sehingga masyarakat dapat tetap percaya terhadap industri perbankan maupun sektor jasa keuangan secara keseluruhan. (feb, tama dini)












