HukrimPemerintahan

Majelis Hakim Menangkan Gugatan Persebaya, Bagian Hukum Pemkot Nyatakan Banding

10
×

Majelis Hakim Menangkan Gugatan Persebaya, Bagian Hukum Pemkot Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT. Persebaya Indonesia atas hak pakai Wisma Persebaya di Jl Karanggayam Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Martin Ginting Ketua Majelis Hakim menyatakan, penggugat sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” kata Martin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” kata Martin mengakhiri dengan ketuk palu tiga kali.

Sementara itu, Raz Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan mengajukan banding. Raz menyatakan menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.

“Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja,” katanya usai sidang. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *