Hukrim

Mangkir Panggilan Penyidik Jaksa, Saksi Korupsi PT DOK Terancam Dijemput Paksa

13
×

Mangkir Panggilan Penyidik Jaksa, Saksi Korupsi PT DOK Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Antonius Aris Saputra, salah satu rekanan PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya), saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp60 miliar, terancam dijemput paksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Jumat (7/12/2018). “Selama saksi tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan kita bakal melakukan sikap tegas, salah satunya jemput paksa,” ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Belitung dikantor, Jumat (7/12/2018).

Masih menurut Richard, kehadiran saksi sangat diperlukan guna mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus ini, mengingat setelah beberapa bulan dugaan kasus ini diproses, belum juga menemukan tersangka.

Sedangkan, jaksa sudah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pria yang menjabat sebagai Dirut PT ANC Trading Network ini. Terakhir, jadwal pemanggilan terakhir diagendakan pekan ini. Seperti panggilan sebelumnya, dengan berbagai alasan ia memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, jaksa memanggil dua saksi atas kasus ini, mantan Direktur Utama PT DPS Riry Syeried Jetta dan Antonius Aris Saputra selaku rekanan PT DPS. Namun yang datang memenuhi panggilan penyidik hanya Riry Syeried Jetta, tidak seperti yang diberitakan sehari sebelumnya.

Richard memastikan masih sebatas pemanggilan saksi guna melengkapi keterangan pada penyidikan kasus ini. Terkait penahanan, Richard mengaku belum sampai ke arah sana.

“Ini masih pendalaman keterangan saksi. Saat penyelidikan, saksi-saksi ini sudah dimintai keterangan. Sekarang dimintai keterangan tambahan dalam status perkara yang masuk penyidikan,” tegasnya.

Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa.

Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *