Politik

Menang Gugatan, Dewan Desak Pemkot Surabaya Fungsikan Jalan Upa Jiwa

484
×

Menang Gugatan, Dewan Desak Pemkot Surabaya Fungsikan Jalan Upa Jiwa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terkait putusan PN Surabaya yang akhirnya memenangkan Pemkot Surabaya dari gugatan Marvel City, DPRD mendesak Pemkot Surabaya segera memfungsikan kembali Jalan Upa Jiwa yang saat ini ‘dikuasai’ pusat perbelanjaan Marvel City.

“Jalan ini difungsikan sebagai jalan umum,” kata juru bicara Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail usai melakukan sidak di Marvel City bersama Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Kota Surabaya, Kamis (5/5/2017).

Ghofar dari fraksi PAN ini juga meminta kepada Pemkot segera mensertifikatkan Jalan Upa Jiwa maupun aset lainnya agar tidak ada aset yang hilang.

“Kami juga minta pemkot segera mensertifikatkan aset seperti ini supaya kepemilikannya jelas dan tidak terjadi masalah lagi,” imbuh dia.

Bagaimana kalau pihak Marvel melakukan sewa atas jalan aset pemkot? “Nanti dikoordinasikan lagi lihat bagaimana mekanismenya,” jawab Ghofar.

Sidak anggota Komisi A sempat menarik perhatian pengunjung Marvel City. Selama sidak, Komisi A mendapat penjelasan dari Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Kota Surabaya serta meninjau lantai ground Jalan Upa Jiwa yang dijadikan supermarket dan lahan parkir.

Sengketa Jalan Upa Jiwa berawal dicaploknya aset pemkot yang memiliki lebar sekitar 8 meter oleh pusat perbelanjaan Marvel City.

Marvel City mengalihfungsikan Jalan Upa Jiwa sebagai bagian dari pusat perbelanjaan. Bahkan dibawahnya dibangun dua lantai sebagai supermarket dan lahan parkir.

Hilangnya aset Jalan Upa Jiwa juga sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Surabaya atas laporan Wali Kota Tri Rismaharini. Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan menyebut ada dugaan korupsi dalam hilangnya Jalan Upa Jiwa yang merupakan aset Pemkot. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *