Hukrim

Nyatakan Bersalah, Majelis Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis ke Imam Santoso

97
×

Nyatakan Bersalah, Majelis Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis ke Imam Santoso

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara penipuan atas nama terdakwa Imam Santoso akhirnya diputus dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan uang pembelian kayu senilai Rp 3,6 miliar milik korban Williyanto Wijaya Jo dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp 3,6 miliar.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan,” kata Ketut.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir.” Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa menguraikan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) dengan modus menawarkan pembelian kayu.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Rabu (28/4).

Selanjutnya korban tergerak memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik. Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang di tawarkan, dan penawaran kayu tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meraup uang dari Korban.

“Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” sambung JPU Irene.

JPU Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak kemudian telah menuntut Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

“Kita hormati proses persidangan ini, namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis kayu untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan Imam,” ungkap pihak korban Williyanto Wijaya Jo, saat di konfirmasi.

Williyanto menambahkan, “Dalam bisnis kayu, keperyaan adalah hal yang paling utama, cara-cara seperti ini sangat jahat dan merugikan iklim dunia usaha,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Terdakwa Imam Santoso mendengarkan putusan di PN Surabaya, Jumat (2/07/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *