JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat bagi masyarakat. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Friderica mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran sekaligus mendukung stabilitas sektor jasa keuangan.
Optimalisasi tersebut mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, sehingga data yang disajikan dinilai lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga kelompok yang selama ini masih memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan keuangan formal.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, penyempurnaan sistem tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK juga tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah permintaan iDeb mencapai 35,3 juta inquiry, menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Melalui optimalisasi tersebut, OJK menargetkan empat tujuan utama, yakni mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas kredit yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan meningkat 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (feb, tama dini)












