Hukrim

Pejudi Online Asal Tiongkok Divonis 6 Bulan oleh Hakim PN Surabaya

15
×

Pejudi Online Asal Tiongkok Divonis 6 Bulan oleh Hakim PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) –Tujuh terdakwa judi online asal Tiongkok divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana, Selasa (16/4/2019).

Ketujuh terdakwa hanya dijatuhi pidana enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Mereka antara lain, Zhang Liang, Chen Qiwen, Zhou Yi, Guan Guiqiang, dan Guan Uixiang, Gao Xianzhong serta Huang Shengnan. Para terdakwa terbukti saling bekerjasama menjalankan judi online tersebut.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses dokumen elektronik yang memuat konten perjudian ” ujar hakim Anne dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (16/4/2019).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Nur Rachman sebelumnya menuntut pidana mereka sembilan bulan penjara. Hakim Anne berpendapat, pertimbangan yang meringankan antara lain mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan tidak mengetahui hukum di Indonesia.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa Nur maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pengacara para terdakwa, Eko Budiono menyatakan bahwa sebenarnya para kliennya tidak perlu sampai dipidana.

“Mereka cukup dideportasi saja. Yang dilakukan sebenarnya bukan judi online melainkan hanya main game online saja,” ujarnya seusai sidang.

Zhang Liang bertindak sebagai bandar dalam judi ini. Dia datang ke Surabaya melalui Bandara Juanda dari Tiongkok pada 14 Oktober 2018 lalu. Mereka lalu mengontrak rumah di Lakarsantri.

Para terdakwa menjalankan judi online jenis lotre dengan membuat situs judi. Modusnya dengan mengajak bermain judi online orang-orang dari luar negeri untuk bermain game online PUBG. Mereka mencari orang-orang itu melalui aplikasi pesan wechat. (q cox)

Foto: Tampak ketujuh terdakwa perkara judi online asal Tiongkok saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (16/4/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *